Saturday, December 19, 2015

Tanggung Jawab Sosial Terhadap Konsumen dan Iklan yang Menyesatkan dan Mengelabui Konsumen

Matakuliah Perilaku Konsumen
Jumat, 18 Desember 2015
Pertemuan ke 13 dan 14 

TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP KONSUMEN

Walaupun kebutuhan dan keinginan setiap konsumen adalah berbeda, tetapi semua konsumen melakukan hal yang sama, yaitu konsumsi barang dan jasa. Setiap konsumen mendambakan memperoleh hak-haknya dengan layak, memiliki bargaining power yang sama tatkala melakukan transaksi dengan produsen. Adapun beberapa praktik yang merugikan konsumen adalah manipulasi harga, promosi pengurangan harga yang tidak benar, biaya kemasan, shortweighting and slackfilling, penempatan produk yang mentah atau rusak, manipulasi timbangan, pemberian harga yang ganjil, dan tanpa tanggal kedaluwarsa. Karena itu konsumen membutuhkan bimbingan dan perlindungan dari semua pihak yang terlibat dalam proses penyediaan makanan, terutama dari pihak pemerintah dan legislatif.

Perlindungan terhadap konsumen bukan hanya datang dari pemerintah, tetapi juga harus datang dari pihak legislatif sebagai lembaga tertinggi yang mempunyai wewenang membuat undang-undang. Konsumen tetaplah harus memperhatikan hak-haknya, mencari informasi, mengolah informasi, dan melakukan penilaian terhadap mutu makanan yang dipilihnya. Sejarah pergerakan hak-hak konsumen mencatat bahwa hak-hak konsumen secara resmi dikemukakan pertama kali oleh Presiden Amerika John F. Kennedy dihadapan Kongres Amerika pada tahun 1962, yang dikenal sebagai Consumer's Bill of Right, yang isinya adalah hak untuk memperoleh keamanan (the right to be safety), hak memperoleh informasi (the right to be informed), hak untuk didengar (the right to be heard), dan hak untuk memilih (the right to choose). Hak-hak konsumen juga dicantumkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


IKLAN YANG MENYESATKAN DAN MENGELABUI KONSUMEN

Salah satu kegiatan produsen yang sangat merugikan konsumen adalah pemberian informasi yang mengelabui. Pada prinsipnya, ada empat jenis informasi yang mengelabui, yaitu: objective claim, subjective claim, the claim with two meanings, dan unsubstantianed claim. Klaim atau pernyataan yang objektiv adalah suatu informasi yang diberikan kepada konsumen tentang karakteristik suatu produk. Kebenaran dari informasi ini dapat dibuktikan melalui pengujian atau dibandingkan dengan standar yang telah ada. Bentuk kedua dari informasi ini adalah klaim atau pernyataan subjektif. Informasi seperti ini sukar dibuktikan kebenarannya bukan karena ketidakcukupan pengetahuan, tetapi kriteria yang akan digunakan bersifat sangat subjektif sehingga sukar diukur secara objektif. Bentuk ketiga dan informasi yang mengelabui adalah klaim atau pernyataan yang mengandung dua arti, sebagian benar dan sebagian salah, dan yang bentuk keempat adalah yang tidak mempunyai dasar dan tidak didukung oleh logika.

No comments:

Post a Comment